Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos, M.Si. memaparkan bahwa, Aplikasi SIMPEG Terintegrasi dirancang melalui satu data kepegawaian yang menjadi data tunggal ASN Pemerintah Provinsi NTT.
“Pada tahun 2025 diharapkan pencatatan seluruh data ASN dan pengarsipan seluruh dokumen kepegawaian dalam aplikasi ini dapat diselesaikan, sehingga ditahun 2026, BKD Provinsi NTT sudah bisa melakukan mutasi secara otomatis, kita tidak akan lagi menunggu usulan tetapi secara otomatis BKD dapat mengeluarkan mutasi-mutasi seperti Kenaikan Pangkat, Pensiun, Pindah dan sejenisnya,” tuturnya ( */Ds)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
