Kesepakatan-kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman (MOU) yang akan ditandatangani oleh seluruh pengusaha taksi yang akan beroperasi di pelabuhan bersama dengan KSOP Kupang.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan memberikan landasan yang kuat bagi operasional taksi pelabuhan di Pelabuhan Tenau Kupang ke depannya.
Diakhir raoat tersebut, para pemilik dan sopir taksi menyerahkan secara resmi dokumen (STNK dan KTP) yang diminta, langsung kepada Kepala KSOP Kupang untuk segera dibuatkan administrasi terkait izin operasional taksi di Pelabuhan Tenau Kupang. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
