Dokumen yang belum dilengkapi tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). KSOP Kupang sebagai regulator pelabuhan berharap agar seluruh pemilik taksi yang ingin bergabung dalam wadah koperasi yang diberi nama Koperasi Karya Bahari dapat bekerja sama dengan menaati aturan yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen yang telah diminta.
“Dari hasil pendataan terakhir terdapat 70 kendaraan, namun sampai saat ini masih ada yang belum memasukkan dokumen berupa copyan KTP dan juga STNK,” ungkap Simon.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menyampaikan harapannya agar seluruh instansi yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tenau Kupang dapat bekerja sama dan berkolaborasi secara optimal.
“Setiap instansi harus bisa bekerjasama melayani masyarakat di dalam pelabuhan, dengan meninggalkan ego sektoral. Polri hadir untuk siap membantu dan melayani masyarakat, termasuk para pengusaha yang akan menjalankan usaha jasa di dalam pelabuhan,” pesan Kapolresta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
