Melalui pelayanan yang langsung menyentuh nelayan seperti di Oesapa, KSOP Kupang bersama pemerintah daerah berupaya memastikan nelayan kecil tidak hanya memiliki kapal, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan akses yang lebih luas terhadap hak-haknya sebagai pelaku usaha perikanan.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
