“Ini merupakan kegiatan rutin dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut. Kami berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT serta Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk melaksanakan pengukuran secara gratis dan massal,” ujar Simon.
Kapal GT 7 ke Bawah Gratis
Simon menjelaskan, program tersebut secara khusus menyasar kapal dengan ukuran GT 7 ke bawah yang belum memiliki Pas Kecil.
Untuk kelompok kapal tersebut, proses pengukuran hingga penerbitan Pas Kecil tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, ia mengajak para nelayan yang kapalnya belum memiliki legalitas agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Kami berharap semua nelayan atau kapal-kapal yang belum melakukan pengukuran segera melakukan pengukuran. Agenda ini setahun sekali dan untuk kapal GT 7 ke bawah gratis,” tegasnya.
Sementara kapal yang berukuran di atas GT 7 tetap memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan. Kapal tersebut juga wajib didaftarkan dalam Register Kapal Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
