“Manfaat program ini adalah memberikan status hukum kapal dari pemilik kapal. Kapal-kapal mereka terregistrasi dalam daftar register kapal Indonesia yang ada di kantor Syahbandar dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.
Dengan adanya Pas Kecil, kapal nelayan memiliki legalitas yang jelas dan dapat berlayar dengan status hukum yang sah serta mengibarkan bendera Merah Putih.
“Setelah diukur dan Pas Kecilnya diterbitkan, kapal tersebut dapat berlayar dan status hukumnya sudah jelas. Jadi ketika mereka membutuhkan dokumen kapal, semuanya sudah tersedia,” ujar Simon.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan dokumen kapal juga dapat membantu nelayan dalam berbagai urusan administratif, termasuk ketika mengikuti program pemerintah yang membutuhkan kelengkapan dokumen kapal.
Sudah 70 Kapal Terakomodir dari Tiga Lokasi
Pelaksanaan Gerai @Pas Kecil tahun ini tidak hanya dilakukan di Sulamu. Sebelumnya, pelayanan serupa telah dilaksanakan di dua lokasi lainnya.
Dari tiga titik pelaksanaan tersebut, KSOP Kelas III Kupang mencatat sekitar 70 unit kapal telah terakomodir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
