“Dengan pemberian sertifikat pada hari ini, tanah ini sudah menjadi hak milik saudara-saudara dan ke depannya saya berharap agar sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi saudara-saudara” tambahnya
Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hiskia Simarmata,M.Si, M.K.M dalam laporannya menyebutkan Kegiatan Redistribusi TORA di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini telah dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun anggaran 2023 dengan menerbitkan sebanyak 2.100 sertipikat hak atas tanah.
” 2.100 Bidang tanah yang menjadi obyek kegiatan Redistribusi Tanah ini bersumber dari tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Royal Timur Ostrindo seluas 449,7065 Ha yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” ungkapnya
Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur Eurico Guterres menyampaikan terima kasih dan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
