Dari aspek administratif, pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala BKN juga menjadi perhatian.
Pertek sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2026, sementara perpanjangan Pertek yang diterbitkan pada 4 Maret 2026 belum diikuti dengan koordinasi bersama Gubernur sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Untuk memastikan kesesuaian prosedur, Bupati Ngada bersama tim Pemerintah Kabupaten Ngada telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Gubernur NTT dan jajaran Pemerintah Provinsi pada 11 dan 13 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda perlu dicabut.
Menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut, Bupati Ngada resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekda melalui Keputusan Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang sebelumnya menetapkan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada.
Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik, Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj.) Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi Kepala BKN, sebelum dilakukan penetapan definitif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
