tv-beritakota.com (Jakarta)– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Jumat (20/9/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Sarince Rosanti Soinbala. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Andhy Bresly A. Funu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan dan Hiasintus Wago Nenu secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu dalam proses seleksi dan penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadu juga mendalilkan para Teradu tidak menyediakan informasi secara terbuka terkait hasil penetapan seleksi Calon Anggota PPK dan diduga melakukan pemufakatan yang tidak benar pada saat rapat pleno penetapan Calon Anggota PPK terpilih.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












