Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada identitas kapal.
Yacht tersebut diketahui bernama Balamara, bertipe Adams Traditional 36, dengan nomor lambung AU-WWA072974, serta menggunakan mesin Volvo Penta.
Selain dokumen kapal, petugas juga menemukan sejumlah barang yang masih berada di dalam kapal, di antaranya satu unit GPS, tas berisi pakaian, satu unit bor listrik, serta sebuah televisi.
Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi guna mencegah gangguan terhadap proses penyelidikan.
“Kami telah mengamankan barang-barang yang ditemukan dan memasang garis polisi agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” kata Kapolres.
Saat ini, Polres Rote Ndao bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pelayaran kapal tersebut, penyebab kapal bisa terdampar di wilayah Rote Timur, serta menelusuri keberadaan pemilik, nahkoda, dan awak kapalnya.
“Kami masih menyelidiki bagaimana kapal ini bisa sampai di perairan Rote Ndao. Semua kemungkinan akan kami telusuri bersama pihak-pihak terkait,” ungkap AKBP Mardiono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












