Selain itu, Kombes Henry menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. Jika melihat buaya, jejak, atau tanda-tanda keberadaannya di sekitar permukiman atau lokasi aktivitas warga, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
“Jika ada yang melihat buaya, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti Polsek terdekat, aparat desa, atau BPBD. Jangan mencoba menangani sendiri karena sangat berbahaya,” tegasnya.
Polda NTT juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan sejumlah langkah-langkah pencegahan dan edukasi untuk meningkatkan keselamatan masyarakat, antara lain:
* Pemasangan rambu atau tanda peringatan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya buaya.
*Sosialisasi keselamatan perairan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang potensi bahaya dan cara menghindarinya, dan
*Pemantauan habitat buaya: bertujuan untuk memantau pergerakan buaya dan mengidentifikasi wilayah yang berpotensi menjadi tempat konflik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












