Truk ekspedisi Bermuatan 2.800 Liter Moke Ditangkap Polisi di Pelabuhan Bolok

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang Satresnarkoba.

Proses pengawalan dari lokasi penangkapan hingga ke Mapolres Kupang dilakukan secara ketat oleh Kapolsek Kupang Barat bersama personel KP3 Laut Bolok dan Tim Resmob, guna memastikan keamanan serta kelancaran penanganan.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo, S.I.K., S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.

“Peredaran miras sering berujung pada tindak pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kupang agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan dalam setiap aktivitas.

“Hal ini penting untuk mencegah kita menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Exit mobile version