tv-beritakota.com, ALOR– Upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi melalui jalur laut kembali digagalkan aparat kepolisian.
Personel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda NTT berhasil mengamankan 16 jerigen sopi di perairan sekitar Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel intelijen Brimob terkait dugaan pengiriman sopi menggunakan kapal penumpang Sabuk Nusantara dengan rute Kisar – Kalabahi.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga menggunakan modus menjatuhkan jerigen berisi sopi ke laut saat kapal melintas, untuk kemudian dijemput menggunakan perahu motor yang telah disiapkan.
Menindaklanjuti informasi itu, operasi pun disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan dipimpin Brigpol Abdul Majid Koko dengan melibatkan tiga personel Brimob.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












