Revisi kembali Peraturan Gubernur NTT Nomor : 22 tahun 2025 dan peraturan bupati masing-masing kabupaten sesegera mungkin dilakukan dalam rangka merespon tuntutan publik.
Hal ini telah dilakukan pula oleh DPR RI dengan menurunkan tunjangan mereka. Kita di daerah tinggal meniru cara itu.
Mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik. Kepercayaan publik menjadi modal utama kita dalam rangka membangun daerah.
Ketiadaan dukungan publik akan bermuara kepada apatisme publik dan rasa tidak memiliki daerah.
Kurangnya kepercayaan publik itu bukan perkara gampang, sebab akan bermuara kepada Kepatuhan warga membayar pajak/retribusi dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah lainnya. Ayo, Kita bisa. Terima kasih (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
