Saya mengambil contoh untuk tunjangan DPRD Provinsi. Saya mendapat informasi bahwa untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD provinsi yg diributkan saat ini, angka hasil tim penilai Pemprov jauh dibawah angka yg ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor : 22 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD saat ini.
Hasil survei penilai untuk sewa rumah di Kota Kupang paling tinggi Rp. 4.5 juta /bulan dan biaya transportasi paling tinggi Rp. 18 juta/bulan.
(Bandingkan dengan angka dalam pergub saat ini, tunjangan rumah menjadi Rp. 23.6 juta dan transportasi menjadi Rp. 28-31 juta).
Mungkin saja angka ini sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tetapi hemat kami belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini yg warga miskinnya masih 1.1 juta orang.
Jika diaudit BPK, hal ini bisa terdeteksi dan andai menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maka akan diperintahkan dikembalikan untuk kelebihan perhitungan tunjangan.
Apabila tidak dikembalikan dalam kurun waktu tertentu bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berjemaah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
