Di Bandung, BPOM menyita bahan baku obat dan basis krim yang dicampur bahan obat untuk produksi *skincare* ilegal di usaha rumahan, senilai Rp4,59 miliar (208 item). Produk-produk ini mengandung hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid, serta didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa.
BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif (penarikan dan pemusnahan) di Banten dan Jawa Timur, sementara kasus di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditangani secara pro-justitia oleh PPNS BPOM sesuai UU No. 17 Tahun 2023.
Dari hasil pengawasan BPOM, Kosmetik ilegal menyumbang 40% daerah rawan kejahatan obat dan makanan, dan hampir 43% pengaduan masyarakat pada 2024. Intensifikasi pengawasan BPOM difokuskan pada kosmetik impor yang didistribusikan online, dengan strategi memutus rantai pasok dan permintaan.
“BPOM menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dalam memberantas kosmetik ilegal dan berbahaya, serta berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat” ungkap Kepala BPOM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
