Terhadap temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dan mengenakan sanksi, baik terhadap pelaku usaha maupun produk dan promosinya.
Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM.
Sementara produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online.
Publikasi produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai ketentuan ini dilakukan BPOM sebagai upaya untuk selalu melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan dan dipromosikan secara tidak tepat serta berpotensi menimbulkan kesalahgunaan pada masyarakat.
Hal ini juga menjadi langkah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap promosi produk yang dinyatakan seolah-olah kosmetik.
BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempromosikan produknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
