“Nanti setelah semua pemilik lahan kami temui, baru akan dibicarakan lebih lanjut soal penyelesaian. Jika lahan masih bisa diperbaiki, tentu akan kami perbaiki. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Selain menyiapkan kompensasi ganti rugi, PT. BCTC juga melakukan normalisasi bantaran sungai yang tertimbun material serta penggantian pipa air warga sepanjang 300 meter yang rusak akibat pekerjaan proyek.
Arthur menegaskan, sebagai pelaksana pekerjaan, pihaknya berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas seluruh dampak yang timbul dari kegiatan konstruksi tersebut.
“Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian pekerjaan fisik jalan, tapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak tetap terpenuhi,” tegasnya.
Hingga saat ini, pekerjaan pelebaran dan alihtrase jalan akibat longsor di Km.24 telah selesai dikerjakan. Sistem buka-tutup jalan di titik tersebut telah dihentikan, dan arus transportasi kini berangsur normal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
