“Kami tetap melakukan perawatan secara rutin. Sebelum dan sesudah operasi selalu dilakukan pengecekan oleh mekanik sehingga kendaraan yang beroperasi benar-benar siap melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan trayek perintis dilakukan melalui survei bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) NTT dan pemerintah daerah. Dari hasil survei tersebut kemudian diputuskan apakah suatu wilayah layak mendapatkan layanan angkutan perintis.
“Kalau memang hasil survei menunjukkan wilayah tersebut membutuhkan layanan perintis, maka BPTD akan mengeluarkan persetujuan untuk pengoperasiannya,” jelasnya.
Untuk mendukung operasional angkutan perintis di Kupang, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp1,795 miliar.
Namun demikian, tingkat keterisian penumpang atau load factor masih tergolong rendah, rata-rata di bawah 30 persen.
“Kondisi ini cukup menantang. Selain bersaing dengan angkutan swasta, masyarakat juga banyak menggunakan kendaraan pick up karena lebih mudah menjangkau permukiman dan kondisi jalan yang kurang baik,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












