file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Pembangunan Fasilitas Pendidikan Madrasah di NTT Capai 25 Persen, Kemenag Optimistis Rampung Desember

Avatar photo
Pembangunan sejumlah fasilitas pendidikan madrasah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah NTT

“Kita tidak mau menggunakan besi yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Rustam juga mengingatkan kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Jika pekerjaan melewati batas waktu kontrak, kontraktor dapat dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda yang berlaku adalah 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Rustam menegaskan, perhitungan denda tersebut menggunakan nilai kontrak, bukan hanya nilai pekerjaan yang belum terselesaikan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat pula kendala di sejumlah lokasi, termasuk kondisi yang menyebabkan aktivitas pekerja sempat terhenti.

Menurut Rustam, kondisi tersebut dapat dimaklumi karena berkaitan dengan situasi di lapangan. Pihaknya juga meminta adanya dokumen pendukung dari instansi terkait sebagai dasar administrasi apabila terjadi kondisi yang berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Jadi kita tetap sertakan dengan surat dari BNPB yang menyatakan kondisi tersebut,” ujarnya.

Pengadaan Peralatan Terpisah

Rustam menjelaskan, pembangunan fisik gedung tidak sekaligus mencakup pengadaan seluruh peralatan di dalamnya.

Baca Juga :  Pekerjaan Long Segmen Ruas Jalan Yos Sudarso, Kota Kupang mulai dikerjakan