“Kita tidak mau menggunakan besi yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Rustam juga mengingatkan kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Jika pekerjaan melewati batas waktu kontrak, kontraktor dapat dikenakan denda keterlambatan.
Besaran denda yang berlaku adalah 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Rustam menegaskan, perhitungan denda tersebut menggunakan nilai kontrak, bukan hanya nilai pekerjaan yang belum terselesaikan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat pula kendala di sejumlah lokasi, termasuk kondisi yang menyebabkan aktivitas pekerja sempat terhenti.
Menurut Rustam, kondisi tersebut dapat dimaklumi karena berkaitan dengan situasi di lapangan. Pihaknya juga meminta adanya dokumen pendukung dari instansi terkait sebagai dasar administrasi apabila terjadi kondisi yang berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Jadi kita tetap sertakan dengan surat dari BNPB yang menyatakan kondisi tersebut,” ujarnya.
Pengadaan Peralatan Terpisah
Rustam menjelaskan, pembangunan fisik gedung tidak sekaligus mencakup pengadaan seluruh peralatan di dalamnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














