Menurutnya, hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan dibahas pada tingkat kementerian hingga menghasilkan daftar final paket yang akan dibiayai melalui Program IJD Tahun 2026.
Pemerintah daerah nantinya akan menerima hasil akhir setelah seluruh proses evaluasi selesai dilakukan.
Mahmah menjelaskan, secara umum kriteria pengusulan IJD Tahun 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Prioritas diberikan kepada ruas jalan daerah yang belum mantap dan memiliki manfaat besar dalam meningkatkan konektivitas masyarakat, terutama menuju kawasan pertanian, perkebunan, sentra produksi, maupun pusat pelayanan publik.
Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan pada pelaksanaan IJD Tahun 2026. Salah satunya adalah arahan penggunaan Aspal Buton (Asbuton) sebagai material utama dalam pekerjaan jalan.
“Untuk tahun ini diarahkan menggunakan Asbuton,” ujarnya.
Perubahan lainnya berkaitan dengan standar lebar jalan yang akan ditangani. Jika sebelumnya penanganan umumnya menggunakan lebar sekitar 5,5 meter, kini pemerintah memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan di lapangan agar anggaran dapat menjangkau ruas jalan yang lebih panjang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
