tv-beritakota.com (Kupang, NTT) — Penanganan mendesak pada ruas Jalan Nasional Km 180 Waerunu (STA 19+100) di Kabupaten Sikka, resmi dimulai setelah penandatanganan kontrak kerja pada Senin, 3 November 2025, di Kantor BPJN NTT, Kupang.
Paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab PPK 4.4 Provinsi NTT, Satker PJN Wilayah IV Provinsi NTT, dan akan dikerjakan oleh CV Floresta dengan masa pelaksanaan selama 62 hari kalender, terhitung hingga akhir Desember 2025.
Dalam arahannya, Kepala BPJN NTT, Janto Mangiri, SE., ST., M.Sc, menegaskan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan serta memastikan jalan tetap berfungsi selama proses rehabilitasi berlangsung.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menjunjung tinggi amanah dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Pekerjaan ini harus selesai tepat waktu, dengan hasil yang baik, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Jaga amanah yang diberikan, bekerja cepat, tepat, dan tetap berkoordinasi di lapangan,” tegas Janto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
