Janto juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor, baik dengan PPK, Satker, aparat kepolisian, maupun dinas terkait, guna memastikan kelancaran mobilisasi alat dan material, serta mengantisipasi potensi kendala akibat faktor cuaca.
Penandatanganan kontrak dilakukan antara PPK 4.4 Provinsi NTT, Imanuel Nanggi Ang, ST, dengan Pimpinan CV Floresta, Julius Budiono, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan BPJN NTT, di antaranya Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan, Rofinus Ngilo, ST., MT, Kasatker PJN Wilayah IV, Wilhelmus Sugu Jawa, ST., MT, Kasatker PJN Wilayah III, Aan Marandius, ST., MT, serta Kasatker P2JN, Andria Muharami Fitra, ST., MT.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.809.783.000,00, pekerjaan ini akan difokuskan pada perbaikan kerusakan gorong-gorong di ruas Jalan Nasional Km 180 Waerunu, yang mengalami kerusakan parah akibat banjir pada awal tahun 2025.
Langkah cepat BPJN NTT ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Pekerjaan Umum terus berupaya menjaga keberlanjutan dan keamanan infrastruktur jalan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
