BBWS NT II Terapkan Operasi dan Pemeliharaan Berbasis Kegiatan di Tahun 2025

IMG20250519164943
oplus_34

“Kami juga mendapat instruksi dari pusat untuk memastikan bahwa tenaga operasional bendungan tidak dirumahkan, kecuali jika terdapat evaluasi kinerja terhadap mereka. Pemerintah tidak ingin membayar orang yang tidak bekerja,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 4 SDA Provinsi NTT, Lalu Siswadi, ST,MT, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan arahan dari Satker, termasuk melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh tenaga kerja yang beroperasi di bendungan. Hal ini akan dibuktikan dengan laporan kinerja harian yang terperinci.

PPK OP 4 SDA Provinsi NTT, Lalu Siswadi, ST,MT,

Lalu Siswadi menambahkan bahwa tenaga operasional bendungan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, yang meliputi pengoperasian dan pendistribusian air, penjagaan, pemeliharaan, dan pemantauan kondisi keamanan di sekitar bendungan.

“Kami sudah mendapat izin dari Satker, dan kami akan mengfungsikan kembali petugas pos penjagaan keamanan bendungan, seperti di Bendungan Tilong dan Raknamo,” ungkap Lalu.

Exit mobile version