Tak hanya itu, Nahason mengungkapkan bahwa sejak 2014 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh pengelolaan alat berat berada di bawah Operasi dan Pemeliharaan (OP) guna memastikan pengawasan dan perawatan berjalan optimal.
“Intinya alat-alat negara ini harus punya marwah, harus jelas keberadaannya, jelas penggunaannya, dan jelas pemeliharaannya,” pungkasnya.(Pas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
