Hukum  

Penyerahan 324 unit Rumah Khusus Eks Tim-Tim atas Rekomendasi persetujuan dari Kejati NTT 

IMG20250920142129
oplus_1056

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa masyarakat menerima produk yang berkualitas dan layak huni. Jika sudah baik, maka kami akan merekomendasikan untuk segera diserahkan. Jika belum baik, kami akan meminta agar diperbaiki terlebih dahulu,” ungkap Shirley.

Pelaksana Harian (Plh.) Kajari Kota Kupang ini juga menyampaikan bahwa rencana penyerahan tahap kedua sebanyak 522 unit rumah akan dilakukan.

Sebelumnya kepastian mengenai rencana kedatangan Jaksa Agung masih dalam tahap wacana, yang diajukan atas permintaan dari Bupati Kupang, Yosep Lede.

“Benar, Bapak Bupati Kupang memiliki harapan agar rencana penyerahan tahap kedua sebanyak 522 unit rumah khusus dapat diserahkan langsung oleh Bapak Jaksa Agung,” kata Shirley.

Sementara itu, Bupati Kupang, Yosep Lede, dalam sambutannya pada acara penyerahan 324 unit rumah dan sertifikat kepada warga eks Timor Timur, menyampaikan rencana kedatangan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).

“Saya mendapat informasi dari Bapak Kajati NTT melalui Asisten Pembinaan Kejati NTT bahwa setelah penyerahan hari ini, kita akan melakukan penyerahan 522 unit rumah khusus berikutnya yang rencananya akan diserahkan langsung oleh Bapak Jaksa Agung RI,” ungkap Bupati Lede,

Exit mobile version