Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan, pendekatan ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memastikan korban mendapatkan haknya kembali.
“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan secara nyata,” tegasnya.
Pendekatan ini dipilih setelah melalui kajian hukum mendalam, dengan mempertimbangkan komitmen terlapor untuk mengembalikan kerugian para korban.
Perwakilan korban, Mariana Kelly, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang dinilai memberikan harapan baru.
“Kami berharap proses ini benar-benar memberi kepastian dan pemulihan bagi kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi berbasis digital yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Polda NTT mengingatkan pentingnya memastikan legalitas, transparansi, dan kredibilitas platform investasi, agar tidak terjebak dalam praktik serupa di masa mendatang.(“/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












