IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Investasi Bodong Rp700 Juta di NTT Terungkap, Polda Tempuh Restorative Justice untuk Pulihkan Kerugian 40 Korban

Avatar photo

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan, pendekatan ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memastikan korban mendapatkan haknya kembali.

“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan secara nyata,” tegasnya.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pendekatan ini dipilih setelah melalui kajian hukum mendalam, dengan mempertimbangkan komitmen terlapor untuk mengembalikan kerugian para korban.

Perwakilan korban, Mariana Kelly, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang dinilai memberikan harapan baru.

“Kami berharap proses ini benar-benar memberi kepastian dan pemulihan bagi kami,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi berbasis digital yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Polda NTT mengingatkan pentingnya memastikan legalitas, transparansi, dan kredibilitas platform investasi, agar tidak terjebak dalam praktik serupa di masa mendatang.(“/Red)

Baca Juga :  Polda NTT Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota