IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wagub NTT Sentil Retribusi kapal -kapal Pinisi di Labuan Bajo

Avatar photo
IMG 20250726 WA0001

Dalam kunjungannya, Wagub Johni juga mendapatkan informasi mengenai status TPI Kampung Ujung yang saat ini belum dapat dikategorikan sebagai Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). Hal ini disebabkan TPI masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara itu, status PPI merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, diperlukan proses pelimpahan aset dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Pembangunan mooring (tempat tambat kapal) bisa menjadi langkah awal untuk menaikkan status TPI menjadi PPI, karena pembangunan mooring merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Wagub.

Wakil Gubernur juga menyoroti beberapa persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Salah satunya adalah terkait ekspor hasil laut, yang membutuhkan penanganan lebih serius untuk memaksimalkan potensi daerah.

Selain itu, Wagub juga menyoroti kasus penipuan yang kerap dialami wisatawan oleh oknum pemandu wisata ilegal di Labuan Bajo.

“Diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pembinaan dan pendataan pemandu wisata melalui asosiasi resmi yang dinaungi Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat,” himbau Wagub Johni.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Pulau Komodo