Dalam kunjungannya, Wagub Johni juga mendapatkan informasi mengenai status TPI Kampung Ujung yang saat ini belum dapat dikategorikan sebagai Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). Hal ini disebabkan TPI masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, status PPI merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, diperlukan proses pelimpahan aset dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
“Pembangunan mooring (tempat tambat kapal) bisa menjadi langkah awal untuk menaikkan status TPI menjadi PPI, karena pembangunan mooring merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Wagub.
Wakil Gubernur juga menyoroti beberapa persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Salah satunya adalah terkait ekspor hasil laut, yang membutuhkan penanganan lebih serius untuk memaksimalkan potensi daerah.
Selain itu, Wagub juga menyoroti kasus penipuan yang kerap dialami wisatawan oleh oknum pemandu wisata ilegal di Labuan Bajo.
“Diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pembinaan dan pendataan pemandu wisata melalui asosiasi resmi yang dinaungi Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat,” himbau Wagub Johni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










