Sesuai amanat RUPS LB tanggal 16 November 2024, salah satunya adalah penguatan tata kelola dengan membuka pendaftaran melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) untuk Jabatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, Jabatan Direktur Utama dan Direktur Kredit.
Pemenuhan Modal Inti 3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Bank NTT telah berhasil melakukan konsolidasi sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 melalui kerja sama usaha bersama (KUB) dengan BPD Jatim, ditandai dengan penandatanganan *Shareholder Agreement* (SHA) antara Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada 16 Desember 2024.
Siaran pers Bank NTT menyebutkan kolaborasi ini penting untuk inovasi dan transformasi dalam menghadapi persaingan ketat di industri perbankan.
Semua pencapaian ini berkat kerja keras karyawan, dukungan pemegang saham, dan kepercayaan masyarakat NTT.
Direksi Bank NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan dan menyatakan kesiapan menghadapi tantangan baru di tahun 2025 dengan inovasi dan adaptasi. Momentum akhir tahun ini dijadikan refleksi dan landasan untuk melangkah lebih maju.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
