Dalam keputusan rapat, masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) direksi diperpanjang hingga Februari 2026 atau sembari menunggu persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penetapan direksi definitif.
Gubernur NTT menegaskan, seluruh pengangkatan direksi dan komisaris wajib mendapat persetujuan OJK melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.
“Kami bersepakat untuk menunggu hasil dari OJK. Baik untuk posisi Direktur Utama maupun anggota komisaris, pengesahannya nanti akan diputuskan setelah ada persetujuan OJK,” jelasnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa laporan dari Ketua Komisaris Bank NTT menyebutkan bahwa hasil tinjauan awal OJK terhadap susunan komisaris tidak menemukan kendala berarti.
Namun, terkait rencana penambahan jumlah direksi dan komisaris, pemegang saham masih akan menilai apakah langkah tersebut benar-benar diperlukan untuk memperkuat kinerja perbankan.
Gubernur menambahkan, apabila OJK telah memberikan persetujuan, maka seluruh pengurus baru Bank NTT, baik direksi maupun komisaris, diwajibkan menyusun rencana bisnis. Rencana tersebut harus disampaikan kepada para pemegang saham agar arah pengembangan Bank NTT dapat diketahui bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
