Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dan lembaga pengawas dalam pengelolaan Dana Desa.
Pertama, memberikan bimbingan teknis kepada aparatur desa mengenai tata kelola keuangan. Kedua, melakukan pendampingan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Ketiga, memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan Dana Desa.
Ia menilai langkah tersebut penting agar kepala desa tidak merasa “dijebak” akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai kepala desa yang sebenarnya ingin bekerja dengan baik justru berhadapan dengan proses hukum karena tidak memahami prosedur administrasi dan aturan yang berlaku,” katanya.
Apresiasi Peran BPK dan BPKP
Charles juga mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mulai melakukan pendampingan kepada pemerintah desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
