Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Pendampingan Kepala Desa Sejak Awal agar Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah saat memberikan keterangan mengenai pentingnya pendampingan kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dan lembaga pengawas dalam pengelolaan Dana Desa.

Pertama, memberikan bimbingan teknis kepada aparatur desa mengenai tata kelola keuangan. Kedua, melakukan pendampingan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Ketiga, memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan Dana Desa.

Ia menilai langkah tersebut penting agar kepala desa tidak merasa “dijebak” akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai kepala desa yang sebenarnya ingin bekerja dengan baik justru berhadapan dengan proses hukum karena tidak memahami prosedur administrasi dan aturan yang berlaku,” katanya.

Apresiasi Peran BPK dan BPKP

Charles juga mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mulai melakukan pendampingan kepada pemerintah desa.

Exit mobile version