KPPU Nilai Sistem PL Dalam Permen BUMN Buat Persaingan Usaha Tidak Sehat 

images 6

tv-beritakota.com (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j.

Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN,anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN. Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.

Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah.

Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.

Exit mobile version