tv-beritakota.com (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.
Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j.
Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN,anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN. Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.
Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah.
Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










