Secara teknis, program pembiayaan ini dilaksanakan melalui Skema Kredit Pekerja Migran dengan plafon pembiayaan antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Masa angsuran ditetapkan maksimal satu tahun dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi kredit sesuai ketentuan Bank NTT.
Dalam implementasinya, LPK Musubu berperan memberikan rekomendasi peserta, melakukan pendampingan, serta memantau pembayaran kewajiban kredit guna meminimalkan risiko dan memastikan kelancaran program.
Gubernur Melki juga menambahkan bahwa penyaluran KUR khusus pekerja migran ini dimungkinkan karena Bank NTT dinilai sebagai bank daerah yang sehat dan memiliki kapasitas untuk menyalurkan pembiayaan kepada lembaga-lembaga yang legal, kredibel, dan taat regulasi.
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan berbunga rendah bagi peserta magang dan pekerja migran binaan LPK Musubu, sekaligus menjamin proses penempatan dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
