Sebelumnya,dalam rapat dengar pendapat (DRP) dengan Komisi III DPRD Provinsi NTT, Plt. Direktur Bank NTT Johanis Landu Praing menjelaskan bahwa RDP bersama DPRD Komisi III membahas sejumlah hal penting yakni kinerja Bank NTT, Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim dan Progress penyertaan modal baik dari sisi Bank Jatim, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Menurut Praing, Proses KUB dengan Bank Jatim atau jangka waktu kerjasama ada scenario 1, 2 dan 3. Scenario 1 berlangsung selama 5 tahun, skenario 2 berlangsung selama 6 tahun dan skenario 3 berlangsung selama 7 tahun. Namun Bank NTT optimis dengan melakukan kerja-kerja ekstra lima tahun, kerja sama dengan Bank Jatim dapat berjalan baik yang prinsipnya untuk meningkatkan layanan perbankan.
Penyertaan modal dari Bank Jatim sendiri sebesar Rp 100 M, namun masih dalam tahap negosiasi terkait harga per lembar saham yang akan ditentukan melalui proses due diligence dan diharapkan Pemerintah Provinsi NTT terus ada penyertaan modal agar sahamnya tetap terjaga di atas 24 persen. Pemprov NTT tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).(* / red).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
