tv-beritakota.com (Kupang, NTT )- Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal, khususnya minuman keras (miras), PT. Pelindo Kupang bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau Kupang, berhasil menyita ratusan barang bawaan penumpang kapal laut.
Barang-barang sitaan tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Kupang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, siang.
Penyitaan ini dilakukan setelah pemberlakuan penggunaan alat pemindai X-Ray di Pelabuhan Tenau Kupang.

Rudi Suryadinata, selaku Supervisor Pelayanan Terminal Non-Petikemas Tenau Kupang, menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut ditemukan saat penumpang melewati proses deteksi menggunakan scanner X-Ray.
“Barang sitaan yang paling banyak ditemukan berupa minuman keras dalam berbagai bentuk kemasan. Kami langsung menyerahkannya ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemusnahan,” jelas Rudi Suryadinata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












