IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kinerja KPK 2020-2024: Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi, Rp21,03 Miliar Ditetapkan Menjadi Milik Negara

Avatar photo
1676302738305 image large

tv-beritakota.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah 15.516 pelaporan gratifikasi pada periode 2020-2024 dengan nilai pelaporan mencapai Rp88,39 miliar.

Setelah melalui proses telaah dan analisis, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan KPK menjadi milik negara dengan nilai Rp21,03 miliar. Data tersebut berdasarkan pelaporan capaian kinerja KPK sampai dengan 16 Desember 2024.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi. Kemudian meningkat pada 2021 sebesar 2.127 pelaporan dan 3.903 pelaporan pada 2022. Sementara pada 2023 tercatat 3.703 pelaporan dan per 16 Desember 2024 telah mencapai 3.944 pelaporan. Tren peningkatan (penerimaan pelaporan gratifikasi) diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024,” ungkap Pimpinan KPK, Johanis Tanak,  saat sesi Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa (17/12).

Secara rinci, nilai Rp88,39 miliar tersebut mencakup pelaporan pada 2020 senilai Rp25,80 miliar, 2021 senilai Rp8 miliar, 2022 senilai Rp16,7 miliar, 2023 senilai Rp20,84 miliar, dan 2024 (per 16 Desember) senilai Rp17,05 miliar.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!