tv-beritakota.com (Kupang, NTT) -Pemerintah NTT tidak melarang kendaraan Pick Up membawa barang dan penumpang masuk ke Kota Kupang.
Namun, Pemerintah menegaskan adanya pembatasan yang harus ditaati, antara lain : Pick up dari luar Kota Kupang hanya diperbolehkan membawa maksimal 5 orang penumpang yang disertai barang bawaan.
” Penumpang yang tidak membawa barang diwajibkan turun di wilayah terminal untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkot,” tegas Wagub NTT Johni Asadoma dalam Jumpa Pers di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT pada Senin (14/7/2025) sore.
Wagub Johni, menegaskan bahwa tidak ada keuntungan finansial apapun bagi pemerintah dalam pengaturan ini. Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keadilan, dan keteraturan bagi seluruh masyarakat.
“Kami tidak ada niat merugikan masyarakat. Pemerintah hanya ingin semua pihak mendapatkan pendapatan yang layak sesuai aturan, sekaligus memastikan keselamatan semua pengguna jalan,” tegas mantan Kapolda NTT ini
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
