tv-beritakota.com – KSOP Kelas III Kupang meminta seluruh operator angkutan penyeberangan, termasuk ASDP, Garda Maritim, dan PT. Flobamor, untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pelayaran sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024) dan regulasi internasional.
Kepatuhan terhadap SOP akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pelayaran.
Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Bonefasius Baon, S.Sos, MH kepada wartawan pada Senin ( 26/05/2025)pagi di kantor KSOP Kupang sekaligus menanggapi komentar netizen di media sosial terhadap keterlambatan pelayaran Kupang- Hansisi, Semau pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari hasil pengecekan dilapangan,keterlambatan tersebut disebabkan oleh proses clearance atau penerbitan surat persetujuan berlayar dari Badan Kesehatan Pelabuhan yang lambat, bukan kesalahan KSOP.
KSOP baru dapat menerbitkan izin pelayaran setelah izin kesehatan dari Badan Kesehatan Pelabuhan diterbitkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
