Yang menjadi perhatian serius dalam kasus ini adalah adanya satu korban yang masih berusia 17 tahun 8 bulan atau belum memenuhi syarat usia sebagai pekerja migran.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik perekrutan yang mengabaikan ketentuan hukum dan keselamatan calon pekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon pekerja migran tersebut berencana bekerja di Malaysia setelah transit di Kalimantan Barat.
Namun sebelum meninggalkan wilayah NTT, keberangkatan mereka berhasil dicegah oleh petugas.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar boarding pass, tujuh kartu tanda penduduk (KTP), enam unit telepon genggam, serta satu lembar catatan yang berisi alamat sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Seluruh calon pekerja migran yang diamankan kemudian dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga berperan dalam proses perekrutan, penampungan, maupun pemberangkatan mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












