“Balai tidak memiliki program prioritas sendiri. Kami bekerja berdasarkan usulan daerah karena pemerintah daerah yang paling mengetahui kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan,” jelas Janto.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi, legalitas lahan, penyelesaian persoalan sosial, serta pemenuhan persyaratan teknis agar program yang diusulkan dapat berjalan sesuai target yang direncanakan mulai Agustus mendatang.
Selain itu, Janto mengungkapkan bahwa pelaksanaan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tahun 2026 akan mengoptimalkan penggunaan teknologi Aspal Buton sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas dan ketahanan konstruksi jalan.
Audiensi tersebut menegaskan keseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam memperjuangkan kebutuhan infrastruktur masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat melalui BPJN NTT guna mempercepat pembangunan jalan dan drainase yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Kota Kupang.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












