Usai Serah terima IJD 2023, Pemkab Sumba Timur usul 4 lokasi IJD dukung swasembada Pangan dan Energi

IMG 20250720 WA0004

Dengan dilakukannya serahterima ini, maka peningkatan IJD tahun 2025 dalam rangka mendukung swasembada pangan dan energi siap dikerjakan.

” Prosesnya sementara masih di verifikasi oleh seksi KPIJ, BPJN NTT. Mudah mudahan semua berjalan lancar dan kegiatan IJD bisa berjalan serta membawa maanfaat bagi masyarakat Sumba Timur” kata Adrianto.

Foto – PPK 1.4 Provinsi NTT, Adrianto Putra Prasetyo

Sebagaimana diatur dalam Inpres 11/2025, Gubernur dan Bupati/Wali Kota wajib mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka penyiapan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyediakan dukungan lahan.

 

 

PPK 1.4 Prov.NTT tangani preservasi dan pemeliharaan rutin untuk kelancaran transportasi dan kenyamanan pengguna jalan

Exit mobile version