Sementara itu, JPN Kejati NTT menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses penyelesaian hingga tuntas, memastikan hak masyarakat terpenuhi, dan kewajiban BBWS Nusa Tenggara II dalam pembangunan Embung Anak Munting dapat diselesaikan tanpa menimbulkan potensi kerugian negara.
Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk melanjutkan koordinasi secara berkesinambungan, agar penyelesaian pengadaan tanah Embung Anak Munting dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Manggarai Barat, serta mendukung ketersediaan sumber daya air di wilayah Nusa Tenggara Timur secara umum.(*/Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
