Ia menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian PU kepada BPJN NTT bukanlah hal yang sederhana, melainkan mandat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
“Saya berharap ada mata rantai koordinasi dan komunikasi yang solid antara Balai, Satker, PPK, penyedia jasa, dan konsultan. Dengan waktu yang terbatas, kolaborasi yang solid adalah kunci agar pelaksanaan paket IJD berjalan lancar dan selesai sesuai target.” harapnya.
Dari laporan BPJN NTT, sembilan paket yang dikontrakkan tersebar pada empat Satker PJN di seluruh wilayah NTT.
Berikut rincian persebaran paket IJD pada Satker PJN Wilayah I Provinsi NTT:
a. Preservasi Jalan Titus Nau – Molo Sujan – Molo Oetun, Kota Kupang (4,93 km) Pelaksana: PT Amar Jaya Pratama Group.
b. Pelebaran Jalan Kapasikok – Ho, Kab. Rote Ndao (4 km) Pelaksana: PT Rotendo Permai
Selanjutnya Satker PJN Wilayah II. Wilayah ini memperoleh tiga paket kontrak, diantaranya
a. Pelebaran Jalan Teun – Bts. Malaka – Halilulik, Kab. Belu (4 km). Pelaksana: PT Timor Indah Mandiri
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
