Proyek-proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Tiga Putra Agung, dan dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Kupang tahun 2025 juga telah berhasil dilaksanakan di berbagai lokasi strategis di Kota Kupang.
Proyek-proyek ini direncanakan selesai dalam waktu 120 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.
Diharapkan, selesainya proyek ini akan semakin memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat kota Kupang.
PUPR Kota Kupang memastikan seluruh proyek infrastruktur berjalan tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Kota Kupang.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
