Tarif angkutan perintis ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur dan tergolong terjangkau karena mendapat subsidi pemerintah. Beberapa tarif yang berlaku antara lain:
– Kupang-Eban-Oepoli Rp70 ribu;
– Kupang-Lelogama Rp50 ribu;
– Kupang-Besikama Rp50 ribu;
– Kupang-Aetupas Rp50 ribu;
– Kupang-Komfatu Rp40 ribu;
Siprianus mengungkapkan, kondisi jalan di sejumlah wilayah masih menjadi tantangan terbesar bagi operasional angkutan perintis, terutama saat musim hujan.
“Ada trayek yang masih melalui jalan tanah, berbatu, berlumpur dan tanjakannya cukup berat. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan kami,” katanya.
Meski demikian, keberadaan angkutan perintis DAMRI dinilai sangat membantu mobilitas masyarakat serta mendukung distribusi hasil pertanian dan kebutuhan pokok dari desa menuju kota maupun sebaliknya.
“Masyarakat sebenarnya sangat membutuhkan layanan DAMRI. Selain aman dan nyaman, masyarakat juga bisa membawa barang kebutuhan maupun hasil pertanian tanpa biaya tambahan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
