
Keempatnya sebelumnya telah diperiksa di Kejati Jambi pada 11 Desember 2025
Kasus ini bermula pada 27 Februari 2018, saat Divisi Treasury Bank NTT menerima tawaran investasi MTN VI Seri D dari PT SNP melalui PT MNC Sekuritas sebagai arranger. Produk ini menawarkan bunga 10,5% dengan tenor 24 bulan.
Namun, penyidikan menemukan banyak pelanggaran serius yakni
* Laporan Keuangan Fiktif
PT SNP memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan piutang palsu dan jaminan ganda agar terlihat sehat. Hal ini diketahui oleh tersangka LD demi memperoleh dana untuk menutup utang besar, termasuk ke Bank Mandiri sebesar Rp 2,4 triliun.
*Kelalaian Bank NTT
H.A.R.K menyetujui pembelian MTN senilai Rp 50 miliar tanpa uji kelayakan (due diligence) dan tanpa persetujuan direksi, melanggar SOP Bank NTT. Dana ditransfer pada 22 Maret 2018.
*Peran MNC Sekuritas
DS, AI, AE, serta BRS (DPO/buron) tetap menawarkan MTN meski mengetahui data keuangan PT SNP tidak benar.
Akibatnya, PT SNP gagal bayar (default) saat jatuh tempo pada 22 Maret 2020, termasuk tidak membayar bunga yang dijanjikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












