Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres TTU dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
“Berdasarkan keterangan para pedagang, tersangka menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” ujar AKBP Eliana, Kamis (22/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif tersangka melakukan pemalsuan uang adalah faktor ekonomi.
Modus yang digunakan pun tergolong sederhana, yakni mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan, lalu menggunakannya untuk berbelanja.
“Tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, YHS terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
