“Jadi ada fasilitas barang atau jasa yang tidak kena PPN, seperti pendidikan, terkait dengan keagamaan, jasa keuangan, kesehatan itu tidak akan kena PPn, juga sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, telur dan lain-lain,” jelasnya.
Selanjutnya Ia menambahkan, “UMKM selama ini bayar pajak 0,5% berapa pun omsetnya. Tapi sejak 2022 untuk 500 juta pertama itu pajaknya sudah gratis.
Kedua untuk karyawan lapisan tarif PPH yang awalnya 50 juta itu dinaikkan menjadi 60 juta. Jadi ada semacam kemudahan buat kita di PPH untuk mengantikannya di PPN. Namun ada juga yang dibebaskan lebih lanjut misalnya rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi sudah ditanggung pemerintah bahkan dibebaskan. Jadi tetap diperhatikan lini mana yang dinaikan PPNnya,” tambah Jupiter. (*/TM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
