IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik Kepada Pelanggan Dengan Daya Terpasang 450 VA Hingga 2200 VA

Avatar photo
arsip berita agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga pemerintah siapkan insentif berupa diskon 50 biaya listrik 59pdqwl

tv-beritakota.com ( Ambon) – Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA. Berlaku Januari hingga Februari 2025, kebijakan ini akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Itu kan tarif listrik diskon 50% itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN,” ujar Bahlil pada kunjungan kerja di Ambon, Maluku, Rabu (18/12).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan untuk mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  Ombudsman NTT Minta Telkomsel Perbaiki Pelayanan IndiHome, Imbas Keluhan Pelanggan